Archive for 11/01/2018 - 12/01/2018
Nearmiss atau bisa diterjemahkan "Hampir Celaka" merupakah suatu istilah yang digunakan untuk kejadian yang hampir menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian, cidera atau bahkan kematian.
Kejian nearmiss memang tidak selalu menimbulkan kerugian secara langsung, oleh sebab itu nearmiss sering disepelekan oleh sebagian orang. Namun, dengan membiarkan adanya nearmiss maka semakin besar pula potensi terjadinya kecelakaan.
Kejian nearmiss memang tidak selalu menimbulkan kerugian secara langsung, oleh sebab itu nearmiss sering disepelekan oleh sebagian orang. Namun, dengan membiarkan adanya nearmiss maka semakin besar pula potensi terjadinya kecelakaan.
Menurut Frank E. Bird, Dalam setiap 600 hampir celaka akan ada 30 kasus kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada peralatan, mesin atau material, dan diantara itu kemungkinan ada 10 kasus kecelakaan yang berakibat pada cidera ringan dan diantara itu juga ada kemungkinan 1 kasus kecelakaan cidera serius atau bahkan kematian.
Dengan menekan jumlah nearmiss dengan mengatasi atau menyelesaikan temuan nearmiss yang ada maka dengan demikian upaya untuk mengcegah terjadinya kecelakaan telah dilakukan.
Selain nearmiss istilah lain yang sering terdengar adalah unsafe action dan unsafe condition. Kedua hal ini sedikit berbeda dengan nearmiss, berdasarkan pemahaman saya berikut perbedaan pada ketiganya:
Nearmiss: Lebih mengacu pada sebuah kejadian yang hampir celaka, dan diperlukan penanganan serta penyelesaian agar kedepannya dapat menghindari potensi kecelakaan.
Unsafe Action: Merupakan kejadian dimana aktivitas berbahaya dilakukan tanpa pengawasan dari pihak K3 atau prilaku personal yang tidak memenuhi unsur K3, yang dapat menyebabkan atau berkontribusi terjadinya kecelakaan sehingga tidak aman bagi pegawai.
Unsafe Conditions: Merupakan kejadian dimana terdapat bahaya pada lingkungan kerja (dapat berupa objek atau benda fisik lainnya), yang dapat menyebabkan atau berkontribusi terjadinya kecelakaan sehingga tidak aman bagi pegawai.
Baik nearmiss, unsafe action maupun unsafe condition harus dieliminasi sebisa mungkin sehingga potensi bahaya dapat ditekan hingga titik 0.