Assalamualaykum.. Wr.. Wb..
Selamat pagi sobat, ketemu lagi nih di blog ini.. :D
Berhubung besok Senin ada US (Ulangan Sekolah) Agama Islam maka saya iseng-iseng membuatkan ringkasan dari materi SKL yang telah diberikan.. Materi ini kebanyakan dirangkum dari blognya Pak Joko Siswanto (http://jokosiswanto77.blogspot.com/), thanks ya Pak.. Hehe..
Oke langsung aja.. Check this out!!
Tanda-tanda Beriman kepada Malaikat
1. Taat kepada Allah dan rasul-Nya
2. Tidak mempersekutukan Allah
3. Mematuhi ajaran-ajaran yang disampaikan al-Qur’an
4. Melaksanakan segala tuntunan syariat Islam
Perilaku Orang yang Beriman kepada Malaikat
1. Selalu berhati-hati dalam segala macam perbuatan
2. Selalu berbuat positif
3. Rajin mempelajari ilmu pengetahuan
4. Menghiasi diri dengan akhlak yang mulia
Hikmah Iman kepada Kitab-kitab Allah
a. Meningkatkan keimanan kepada Allah swt yang telah mengutus para rasul untuk menyampaikan risalahnya.
b. Hidup manusia menjadi tertata karena adanya hukum yang bersumber pada kitab suci
c. Termotivasi untuk beribadah dan menjalankan kewajiban-kewajiban agama, seperti yang tertuang dalam kitab suci
d. Menumbuhkan sikap optimis karena telah dikaruniai pedoman hidup dari Allah untuk meraih kesuksesan baik di dunia maupun di akhirat
e. Terjaga ketakwaannya dengan selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi semua larangan-Nya
Tanda-tanda beriman kepada Rasul Allah ialah:
1. Mempertebal keimanan kepada Allah
2. Semakin rajin beribadah kepada Allah
3. Meyakini sepenuh hati bahwa rasul adalah utusan Allah
4. Menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya
5. Menjadikan rasul sebagai teladan hidup
Perilaku yang dicontohkan para rasul adalah
1. Berlaku jujur dan benar.
2. Tanggungjawab mengemban amanah
3. Berlaku cerdas dan bijaksana (fathonah)
Penerapan beriman kepada rasul-rasul Allah adalah:
1. Tidak membedakan rasul Allah yang satu dengan lainnya
2. Percaya bahwa rasul itu benar-benar utusan Allah
3. Mengikuti segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya
4. Tidak mengkultuskan rasul secara tidak wajar menurut hawa nafsu
Perilaku yang mencerminkan beriman kepada rasul Allah adalah:
1. Melaksanakan ajaran yang dibawa oleh rasul dan menjauhi larangannya
2. Menjadikan hidup selalu bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat
3. Selalu berbuat baik supaya dapat menikmati nikmatnya surga dan terhindar dari neraka
Adapun tanda-tanda terjadinya kiyamat kubro antara lain sebagai berikut :
1. Terbitnya matahari dari arah barat.
2. Munculnya binatang ajaib dan dapat berbicara dengan mannusia.
3. Keluarnya Dajjal yang melanglang buana mencari teman.
4. Turunnya Isa Al-Masih a.s. untuk berdakwah dan untuk membenarkan ajaran Nabi Muhammad SAW.
5. Datangnya bangsa Ya’jud dan Ma’jud
6. Lenyapnya Al-Qur’an dari Mushaf dan hati manusia.
7. Rusaknya Ka’bah di Kota Makah dengan sendirinya.
8. Bila manusia di alam ini telah menjadi kafir semuanya.
Fungsi iman kepada hari akhir, antara lain sebagai berikut :
1. Pendorong untuk beramal kebajikan.
Hari kiyamat merupakan hari pembalasan bagi seluruh amal perbuatan di dunia. Dengan keyakinan semacam itu maka iman kepada hari kiyamat mendorong untuk beramal kebajikan, karena balasan itu sesuai dengan apa yang diperbuat di dunia.2. Dapat mengetaui tujuan hidup yang sebenarnya.
Kita ini berasal dari Allah dan akan kembali kepada Allah. Hakekat kiyamat adalah kembalinya manusia sang pencipta.3. Berpandangan hidup yang optimis.
Kehidupan dunia sering kali diwarnai dengan ketidak adilan dan kepalsuan. Orang yang beriman kepada hari akhir tidak akan kecewa menghadapi ketidak adilan dan kepalsuan dunia.4. Menanamkan sikap berhati-hati dalam berbuat.
Sebab segala amal perbuatannya yang dilakukan, akan dipertanggungjawabkan di hari kiyamat nanti.
Tanda-tanda Iman Kepada Qodlo dan Qodar
1. Menyakini pada Sunatullah
2. Selalu Berikhtiar dengan Sungguh-sungguh
3. Menyempurnakan Ikhtiyar dengan Bertawakal
Fungsi dan Hikmah Iman kepada Qodlo dan Qodar
1. Menumbuhkan jiwa pemberani, karena berkeyakinan bahwa hidup dan mati manusia merupakan taqdir Allah SWT.
2. Menumbuhkan sikap ulet dan kerja keras, karena qodlo tidak dapat diketahui oleh manusia. Hal ini mendorong manusia untuk berusaha secara maksimal sebelum taqdir itu datang .
3. Memberikan keseimbangan jiwa, sehingga dalam menghadapi permasalahan bersikap tenang dan sabar serta tidak mudah putus asa.
4. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah secara dinamis, sehingga setiap keberhasilan maupun kegagalan dipandang sebagai ujian.
5. Tidak sombong dan tidak menjadikan takdir sebagai alasan untuk melakukan maksiyat.
6. Menumbuhkan jiwa optimis, dalam menghadapi kehidupan di dunia
7. Menumbuhkan sikap husnuzon kepada Allah SWT.
Taqdir secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
a. Taqdir mubrom.
Yaitu ketentuan Allah yang pasti berlaku pada setiap mahluk dan tidak dapat diubah-ubah lagi. Kata mubrom berasal dari bahasa arab, yang berarti pasti berlaku atas setiap diri manusia. Contoh kematian manusia.b. Taqdir mu’allaq.
Yaitu ketentuan Allah SWT yang mungkin dapat diubah oleh manusia, melai usaha atau ikhtiyar secara sungguh-sungguh. Menurut bahasa muallaq berarti digantungkan atau ditunda pelaksanaannya (Q.S. Ar Ro’du : 11)
Husnuzan
Husnuzan artinya berprasangka baik. Sedangkan huznuzan kepada Allah SWT mengandung arti selalu berprasangka baik kepada Allah SWT, karena Allah SWT terhadap hamba-Nya seperti yang hamba-Nya sangkakan kepada-Nya, kalau seorang hamba berprasangka buruk kepada Allah SWT maka buruklah prasangka Allah kepada orang tersebut, jika baik prasangka hamba kepadanya maka baik pulalah prasangka Allah kepada orang tersebut.
Taubat
Taubat adalah proses menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan berupaya sekuat hati untuk tidak melakukannya kembali atau permohonan ampun kepada Allah SWT atas kesalahan (kekhilafan) dan atas perbuatan dosa yang telah dilakukannya
Taubat nasuha dapat dilakukan dengan proses sebagai berikut:
1) Segera mohon ampun dan meminta tolong hanya kepada Allah (QS An Nahl : 53)
2) Meminta perlindungan dari perbuatan setan atau iblis dan dari kejahatan makhluk lainnya. (QS An Nas : 1-6, Al Falaq : 1-5, dan An Nahl : 98)
3) Bersegera berbuat baik atau mengadakan perbaikan, dengan sungguh-sungguh, sesuai keadaan, tidak melampaui batas, dan hasilnya tidak boleh diminta segera (QS Al A’raf : 35, Hud : 112, Al Isra’ : 17-19, Al Anbiya : 90 & 37, Az Zumar : 39) serta sadar karena tidak semua keinginan dapat dicapai. (QS An Najm : 24-25)
4) Menggunakan akal dengan sebaik-baiknya agar tak dimurkai Allah (QS Yunus : 100) dan menggunakan pengetahuan tanpa mengikuti nafsu yang buruk (QS Hud : 46 dan Ar Rum : 29) serta selalu membaca ayat-ayat alam semesta Al Qur’an (QS Ali Imran : 190-191), mendengarkan perkataan lalu memilih yang terbaik (QS Az Zumar : 18), dan bertanya kepada yang berpengetahuan jika tidak tahu (QS An Nahl : 43)
5) Bersabar (QS Al Baqarah : 155-157) karena kalau tidak sabar orang beriman dan bertakwa tidak akan mendapat pahala (QS Al Qasas : 30)
6) Melakukan salat untuk mencegah perbuatan keji dan munkar (QS Al Ankabut : 45) dan bertebaran di muka bumi setelah selesai salat untuk mencari karunia Allah dengan selalu mengingat-Nya agar beruntung (QS Al Jumuah : 9-10)
7) Terus menerus berbuat baik agar terus menerus diberi hikmah (QS Yusuf : 22, Al Qasas : 4, Al Furqan : 69-71, At Taubah : 11 dan Al mukmin : 7)
Empat syarat taubat nasuha sebagai berikut:
1) Harus menghentikan perbuatan dosanya
2) Harus menyesali perbuatannya
3) Niat bersungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan dosa itu lagi.
4) Mengganti dengan perbuatan yang baik, dan apabila ada hubungan dengan hak-hak orang lain, maka ia harus meminta maaf dan mengembalikan hak pada orang tersebut.
Raja’ (Mengharap Keridhaan Allah)
Ciri-ciri raja’ atau optimis yaitu:
1. Dalam berusaha (ikhtiar) seseorang akan mengawali dengan niat yang baik, yaitu karena Allah swt
2. Senantiasa berpikir positif dan dinamis, memiliki pengharapan yang baik bahwa usahanya akan berhasil, serta berani menghadapi resiko yang menghadang
3. Munculnya sifat ulet, pantang menyerah dalam menghadapi cobaan sehingga akan menjadikannya mampu berpikir kritis
4. Selalu bertawakal kepada Allah setelah usaha yang dilakukan. Ia sadar bahwa kewajiban manusia hanya berusaha dari Allah yang menentukan
5. Tidak lekas merasa puas atas apa yang diraih dan selalu berusaha meningkatkan diri
6. Jika ia menjadi orang yang berhasil, akan menyadari bahwa segala keberhasilannya berkat karunia Allah, ia tidak lupa untuk menafkahkan sebagian hasil jerih payahnya untuk beramal dan membantu mereka yang membutuhkan
Isrof berarti berlebih-lebihan.
Adapun pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perilaku berlebihan antara lain :
1. Menumbuhkan sikap rakus
2. Tidak memiliki rasa kepedulian terhadap sesama manusia.
3. Menghalalkan segala cara untuk dapat memenuhi kebutuhannya.
4. Dapat mengganggu kesehatan jasmani maupun rohani.
5. Tidak disukai Allah
6. Menjauhkan diri untuk beribadah.
Tabzir
Tabzir dapat berarti boros, yaitu mempergunakan sesuatu secara berlebih-lebihan dan tidak bermanfaat.
Berikut adalah beberapa tindakan yang tergolong sebagai perbuatan tabzir, yaitu :
- Membantu orang lain dalam kemaksiatan. Contoh : Memberi sumbangan kepada orang untuk meminum-minuman keras
- Mengkonsumsi makanan/minuman yg tidak ada manfaatnya dan justru membahayakan bagi jiwa dan raga. misal : Rokok
- Orang yang bersodakoh tetapi tidak ikhlas
- Merayakan Hari Raya lebaran dengan berlebihan
- Merayakan pesta pernikahan dengan berlebihan tidak sesuai dengan syari'at
Akibat dari Perbuatan Tabzir
- Mendapat murka Allah
- Mendapat siksa yang teramat pedih oleh Allah
- Mendapat kesengsaraan dunia dan akhirat
- Mendapat cacian dari orang lain
Akibat dari Perbuatan Fitnah
- Menyebabkan permusuhan
- Terjadi pembunuhan
- Melemahkan agama islam
Ijtihad
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga.
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
2. memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
3. mengetahui soal-soal ijma
4. menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Hukum Taklifi
Hukum Islam secara garis besar dibagi dua, yaitu:
a. Hukum Taklifi, yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk mengerjakan atau meninggalkan perbuatan.
b. Hukum Wad’i, yaitu ketetapan Allah yang mengandung pengertian, terjadinya sesuatu hukum karena ada sebab, syarat, atau penghalang.
Contoh, karena belum balig, maka seseorang tidak wajib berpuasa ramadan. “Belum balig” merupakan penghalang kewajiban puasa ramadan.
Kedudukan dan Fungsi Hukum Taklifi
a. Kedudukan Hukum Taklifi
Kedudukan hukum taklifi (dalam hukum Islam) merupakan ketetapan-ketetapan dari Allah itu sendiri.b. Fungsi Hukum Taklifi
Fungsi hukum taklifi adalah sebagai rambu-rambu bagi umat Islam mengenai berbagai perbuatan yang boleh dan dilarang, perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan tetapi jika dilakukan tidak berdosa, dan lain-lain.
Rukun jual beli meliputi:
a. Ada penjual
b. Ada pembeli
c. Ada barang yang diperjualbelikan
d. Ada alat tukar (uang)
e. Ada akad atau ijab kabul atau serah terima
Jenis Jenis Riba:
a. Riba Fuduli/Riba Fadal (Lebih)
Yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Contohnya tukar menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan.b. Riba Qardi (Hutang)
Yaitu hutang dengan syarat menarik keuntungan (bunga) dari orang yang berhutang. Misalnya, si A pinjam uang kepada si B Rp. 1.000.000,-. Si B mengharuskan si A mengembalikan Rp. 1.100.000,-c. Riba Nasiah/Nasa’i
Yaitu tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, Salim membeli arloji seharga Rp 500.000,-. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp 525.000,-d. Riba Yad (Tangan)
Yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Misalnya, seseorang membeli 1 kuintal gula. Setelah dibayar, si penjual langsung pergi, sedangkan gula itu masih dalam karung dan belum ditimbang apakah cukup atau tidak.
Syirkah
Syirkah atau Syarikat merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam bidang modal maupun jasa antara pemilik modal dan pemilik jasa tertentu.
Jenis-jenis Syirkah:
a. Syirkah Harta (Syirkah ‘Inan)
Yaitu akad dari dua orang atau lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta/modal yang ditentukan untuk memperoleh keuntungan.b. Syirkah Kerja
Contoh: Firma, CV, PT
Yaitu gabungan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan hasil dibagi sesuai perjanjian.
Rukun Nikah
a. Adanya calon suami
Syarat-syarat calon suami adalah :
1. Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Tidak karena terpaksa
4. Bukan muhrim dengan calon istri
5. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
b. Adanya calon istri
Syarat-syarat colon istri adalah :
1. Beragama Islam
2. Perempuan sejati
3. Bukan muhrim dengan calon suami
4. Tidang sedang bersuami atau sedang menjalani masa iddah
5. Tidak sedang ihrom haji atau umroh
c. Adanya Wali
Syarat-syarat untuk menjadi wali adalah :
1. Beragama Islam
2. Laki-laki
3. Sudah balig atau dewasa
4. Berakal sehat
5. Tidak sedang haji atau umroh
6. Tidak sedang dicabut hak perwaliannnya
7. Tidak dipaksa dan tidak fasiq
Nikah akan haram: Bagi seeorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.
Manfaat dari adanya iddah diantaranya adalah untuk:
- Mengetahui kekosongan rahim seorang wanita dari kehamilan;
- Gambaran nilai ketaatan seseorang terhadap perintah Allah dan rasulNya.
- Lamanya batas boleh berkabung seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya;
- Tenggang waktu berfikir tentang positif atau negatifnya untuk rujuk kembali atau meneruskan perceraian bagi pasangan suami istri yang bercerai, dan ;
- Sebagai ujian terhadap kesabaran.
Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris.
a. Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7).
b. Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnya suami atau istri.
c. Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak.
Sabda Rasul :
Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan ( H.R. Bukhori Muslim).
d. Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’ah.
Dzawil furud
Pengertian Dzawil furud:
Furudlu menurut istilah fiqih mawarits, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’.[1]
Secara bebas, arti lugowi zawi al-furud adalah orang-orang yang mempunyai saham (bagian) pasti. Secara istilahi zawi al-furud adalah ahli waris yang sahamnya telah ditentukan secara terperinci (seperdua, sepertiga, seperempat, seperenamatau seperdelapan dari warisan ).[2]
Ahli waris
Menurut jumhur ‘ulama, ahli warits yang tergolong adalah:
-Suami, mendapat ½ jika tidak ada anak (keturunan), dan ¼ jika ada keturunan.
-Istri, mendapat ¼ jika tidak ada anak (keturunan), dan 1/8 jika ada keturunan.
-Anak perempuan, mendapat ½ jika hanya satu orang dan mendapat 2/3 jika dua orang atau lebih, menjadi asobah sekiranya ada anak aki-laki bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
-Anak perempuan dari anak laki-laki, ½ kalau ia seorang saja, 2/3 kalau ada dua orang atau lebih, 1/6 kalau ada anak kandung perempuan, ta’shib kalau ada cucu laki-laki bagian laki-laki dua kali baguian perempuan, dan tertutup oleh dua orang anak perempuan atau oleh anak laki-laki.
-Ibu, 1/6 kalau ada anak, 1/3 kalau tidak ada anak atau dua orang saudara, 1/3 sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami-ibu-bapak atau isteri-ibu-bapak.
-Ayah, 1/6 jika bersama anak laki-laki, 1/6 sisa jika bersama anak perempuan, ‘ashabah ketika tidak ada anak.
-Saudara perempuan kandung, ½ kalau ia seorang saja, 2/3 jika dua orang atau lebih, ta’shib jika bersama saudara laki-laki kandung, ‘ashabah kalau bersama anak perempuan, tertutup jika ada ayah atau anak laki-laki seayah, bagiannya laki-laki dua kali bagian perempuan.
-Saudara perempuan seayah, ½ jika seorang saja, 2/3 jika dua orang atau lebih, ta’shib jika bersama saudara laki-laki seayah, bagiannya laki-laki dua kali bagian perempuan, ‘ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan, 1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung, terhalang oleh ayah atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung atau saudara perempuan kandung yang menjadi ‘ashabah.
-Saudara perempuan atau laki-laki seibu, 1/6 kalu seorang (laki-laki/ perempuan), 1/3 kalu dua orang atau lebih (laki-laki/ perempuan), terhalang oleh anak laki-laki/ perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek laki-laki.
-Kakek, dibagi sama dengan saudara kalau yang dibagi lebih banyak dari 1/3. kalau kurang dari 1/3 maka bagian kakek 1/3 (kalau tidak ada waris lain dzawil furudh), terhalang jika ada ayah.
-Nenek, 1/6 untuk seorang atau lebih jika sederajat, terhalang jika ada ibu.
Hikwah Marawis:
1. Mawaris memperkuat keyakinan bahwa Allah betul-betul Maha Adil, karena adilannya Allah tidak hanya terdapat pada ciptaan-Nya, tetapi juga pada hukum-hukum yang telah diterapkan-Nya, seperti hukum waris Islam.
2. Hukum waris Islam memberi petunjuk kepada setiap muslim, keluarga muslim, dan masyarakat Islam, agar selalu giat melakukan usaha-usaha dakwah dan pendidikan Islam, sehingga tidak ada seorang Islam pun yang murtad.
3. Menghilangkan jurang pemisah antara kelompok kaya dan kelompok miskin serta dapat mendorong masyarakat untuk maju.
4. Mematuhi hukum waris Islam dengan dilandasi rasa ikhlas karena Allah dan untuk memperoleh ridha Nya, tentu akan dapat menghilangkan sifat-sifat tercela yang mungkin timbul kepada para ahli waris.
Dakwah Rasulullah saw Periode Mekah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Sembunyi-sembunyi.
Dilakukan dengan membatasi dakwahnya untuk orang-orang terdekatnya, para pemuda yang tidak puas dengan kondisi masyarakat Mekkah, dan orang-orang lemah, tertindas dan miskin yang membutuhkan pertolongan.2. Terang-terangan.
Dari kalangan keluarga, yang menerima dakwah beliau adalah istrinya, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Harisah. Dari kalangan teman dekat, yaitu Attiq bin Usman (Abu Bakar).
Lewat Abu Bakar, orang yang turut memeluk Islam antara lain Usman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Talhah bin Zubair, Ubaidillah bin Jarrah, Arqam bin Abil Arqam, Fatimah binti Khattab, Said bin Zaid al-‘Adawi.
Tahun ketiga kerasulan, Nabi Muhammad saw mulai berdakwah secara terang-terangan. Dakwah dengan cara inilah yang mulai memunculkan berbagai tekanan masalah. Kecaman dan makian muncul dari kalangan masyarakat Quraisy.
Substansi dan Strategi Dakwah Rasulullah di Madinah
1. Mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Anshar
2. Menciptakan Perdamaian
3. Sikap Toleransi yang Tinggi
Cara-cara penyebaran agama Islam di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Melalui Jalur Perdagangan
Penyebaran agama Islam pada awalnya dilakukan oleh para pedagang Islam kepada pedagang-pedagang lainnya. Pada waktu itu, para pedagang dari berbagai negara seperti Gujarat, Persia, dan Arab mendatangi tempat di Nusantara untuk berdagang. Mereka tentunya bergaul dengan penduduk setempat, baik itu penduduk biasa maupun pedagang. Dalam pergaulan itulah agama Islam tersebar ke masyarakat2. Melalui Jalur Perkawinan
Para pedagang Islam yang datang ke Indonesia itu sering kali tinggal di Nusantara dalam waktu yang cukup lama. Ketika menetap sementara itu, diantara mereka ada yang melakukan perkawinan dengan penduduk setempat dan biasanya para pedagang Islam tersebut mengajak pasanganya menikah secara Islam.3. Melalui Jalur Pendidikan
Pendidikan agama Islam dilakukan melalui lembaga pesantren. Pesantren tersebut juga dengan pondok pesantren. Biasanya pesantren tersebut memiliki santri dari berbagai daerah. Setelah tamat dari pesantren mereka biasanya menjadi dai-dai yang mengajarkan agama Islam dan bahkan ada yang di antara mereka mendirikan pesantren ditempat asal daerahnya.4. Melalui Dakwah
Penyebaran agama Islam juga banyak dilakukan oleh para guru agama yang biasanya disebut dengan Mubalig. Contohnya Wali Songo5. Melalui Kesenian dan Budaya
Contoh media seni dan budaya yang digunakan untuk penyebaran agama Islam adalah dengan menggelar pagelaran Wayang Kulit.6. Melalui Jalur Akulturasi
Untuk mempermudah perkembangan agama Islam, para penyebaran Islam juga melalui pengembangan dengan unsur-unsur kebudayangan yang sebelumnya di daerah tertentu. Misalnya dimasukinya doa-doa secara Islam dalam upacara-upacara adat.7. Melalui Jalur Politik
Adanya para penyebar Islam yang menempati posisi strategis dalam suatu kerajaan memudahkan penyebaran agama islam juga.
Penyebaran agama Islam dilakukan oleh para pedagang. Adapun golongan para penerima agama Islam adalah sebagai berikut :
a. Para Pedagang Nusantara
Para pedagang Nusantara tertarik dengan agama Islam karena para pedagang Muslim memiliki sifat-sifat baik. Mereka juga merasa lebih enak kalau berdagang dengan orang yang sama agamanya.b. Para Pedagang Muslim
Para pedagang muslim banyak melakukan hubungan dengan para penguasa daerah pantai misalnya adipati. Para penguasa itu memiliki peranan penting dalam menentukan kebijakan perdagangan dan pelayanan. Dengan hubungan tersebut, terbukalah kesempatan paqa penguasa itu untuk menerima pengaruh-pengaruh Islam dari para Pedagang.c. Masyarakat
Masyarakat sangat menganut para pemimpinnya. Nah, apabila ada seorang pemimpin yang memeluk agama Islam tentunya masyarakat akan lebih mudah untuk mengikutinya.
Faktor-faktor mudahnya agama Islam ke Indonesia
1. Ajarannya sederhana
2. Syarat untuk menjadi seorang muslim sangat mudah
3. Ajaran agama Islam tidak mengenal derajat atau status sosial.
4. Ajaran agama Islam disebarkan secara damai.
5. Ajaran agama Islam dipandang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
6. Adanya kewajiban berdakwah bagi setiap muslim.
Hikmah Belajar Sejarah
Ada beberapa hal yang dapat kita ambil hikmahnya setelah kita belajar sejarah perkembangan Islam, yaitu antara lain :
1. Hanya dengan kerja keras dan usaha yang maksimal, apa yang diinginkan akan berhasil. Hal in dapat dilihat bahwa Islam berkembang dengan baik di berbagai belahan dunia adalah atas usaha yang maksimal umat muslim.
2. Tidak menjadikan warna kulit, beda bahasa dan sebagainya menjadi jurang pemisah. Karena Allah hanya membedakan hambanya dari segi ketaqwaannya.
3. Sesama muslim adalah saudara, meskipun dari berbagai benua dan negara yang berbeda. Persaduaraanitu diikat adanya aqidah atau ketuhanan yang satu Allah dan kitab suci yang satu yaitu Al Qur’an.
4. Menjadikan perbedaan dalam hal warna kulit, beda bahasa, suku jenis rabut dan lain sebagainya sebagi rahmat, bukan sebagai jurang pemisah.
Ya, itulah yang bisa saya temukan sampai saat ini.. Untuk SKL yang berkaitan tentang ayat Qur'an bisa buka Qur'annya masing masing ya.. Atau bisa buka web-web ini:
- http://www.alquran-indonesia.com/web/
- http://quran.bacalah.net/
Terimakasih sudah membaca, jangan lupa follow blog ini ya.. :D
Wassalamualaykum.. Wr.. Wb..